Beranda | Artikel
Fatwa Seputar Undian Berhadiah (2)
Selasa, 1 April 2014

Pertanyaan, “Akhir-akhir ini, tersebar luas pada berbagai pusat perbelanjaan beberapa trik dagang yang kami sangat berharap agar Anda berkenan menjelaskan hukumnya menurut agama. Sejumlah pusat perbelanjaan mengadakan undian berhadiah untuk konsumen yang berbelanja di tokonya. Cara mendapatkan hadiah antara satu toko berbeda dengan toko yang lain. Ada yang menaikkan harga barang di tokonya untuk kepentingan penyediaan hadiah plus kewajiban berbelanja, untuk bisa mendapatkan kupon undian. Ada juga yang mengharuskan konsumen untuk berbelanja sampai nominal tertentu untuk bisa mendapatkan kupon undian, namun di toko tersebut tidak ada kenaikan harga-harga barang dalam rangka undian. Ada juga yang tidak menaikkan harga barang-barang di tokonya dan untuk mendapatkan kupon juga tidak diharuskan belanja di tempat tersebut. Ada juga yang menjual kupon undian dengan harga tertentu, jika konsumen yang datang ke tokonya tidak berkeinginan untuk berbelanja. Kami sangat berharap Anda menjelaskan hukum permasalahan ini serinci mungkin karena banyaknya orang yang bertanya mengenai hukum permasalahan ini.”

Jawaban Ibnu Ustaimin, “Model-model undian yang Anda sebutkan, ada yang tidak diperbolehkan dan ada yang diperbolehkan.

Undian berhadiah yang boleh adalah pihak toko memberikan hadiah kepada siapa saja yang berbelanja di tokonya dengan nominal sekian. Misalnya, yang berbelanja dengan nilai seribu real dipersilakan untuk mengikuti undian. Undian model ini –hukumnya– boleh karena pembeli berada di antara dua kemungkinan: untung atau tidak merugi, karena harga barang tidaklah dinaikkan dan konsumen pasti akan membeli barang tersebut (baik di toko yang mengadakan undian atau yang tidak mengadakan). Jika dia berbelanja lantas mendapatkan hadiah maka dia beruntung. Jika tidak dapat hadiah, dia pun tidak merugi.

Jika sistem undian yang diadakan menyebabkan pembeli berada di antara dua kemungkinan: antara untung ataukah rugi, maka undian semacam ini haram, apa pun modelnya.

Akan tetapi, jika ada yang mengatakan bahwa keberadaan undian berhadiah di berbagai pusat perbelanjaan itu bisa merusak pasar, menggelisahkan banyak orang, demi mengikuti undian orang rela bepergian dari ujung kota ke pusat kota sehingga menyebabkan kemacetan lalu-lintas, maka kami berpandangan bahwa jika memang demikian efek dari undian berhadiah, tentu sangatlah baik jika pemerintah campur tangan dalam masalah ini, dengan bentuk mengeluarkan larangan menyelenggarakan undian berhadiah.

Namun, jika undian berhadiah hanya diselenggarakan oleh segelintir pusat perbelanjaan maka tidak perlu ada pelarangan dari pemerintah.

Ringkasnya, dalam masalah ini kita menggunakan dua sudut pandang.

Pertama, perlu atau tidaknya pemerintah melarang penyelenggaraan undian berhadiah. Kami katakan, jika fenomena ini belum tersebar luas –yang bisa menyebabkan keguncangan pasar dan persaingan para pedagang dalam menyediakan hadiah undian– maka tidak perlu ada pelarangan.

Akan tetapi, jika hal ini pada akhirnya menyebabkan keguncangan pasar dan persaingan para pedagang dalam menyediakan hadiah, karena ada toko yang menyediakan hadiah sebuah mobil maka hadiah toko yang lain adalah dua buah mobil, ada yang total hadiahnya seribu real maka pedagang yang lain menyediakan total hadiah dua ribu real. Dalam kondisi semisal ini, pemerintah berkewajiban untuk mengeluarkan larang penyelenggaraan undian berhadiah, supaya konsumen tidak dipermainkan dengan berbagai undian berhadiah.

Kedua, tentang boleh atau tidaknya berbagai model undian, maka kami katakan bahwa siapa saja yang berbelanja karena membutuhkan barang yang dibeli, hadiah tidak diambilkan dari penaikan harga barang, dan untuk mendapatkan kupon tersebut konsumen tidak perlu membayar sepeser pun, maka mengikuti undian semisal ini –hukumnya– adalah boleh.” (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, 116:17)

Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2439-fatwa-seputar-undian-berhadiah-2.html